Koreksi Pasal 24
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan secara tertulis temuan hasil Pemeriksaan PNBP kepada Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
(2) Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya kegiatan pemeriksaan.
Koreksi Anda
