Koreksi Pasal 14
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa mempunyai tugas paling sedikit:
a. menyerahkan surat tugas kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang akan diperiksa;
b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
c. memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar selama dan setelah kegiatan pemeriksaan;
d. memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk mendapat tanggapan;
e. mengembalikan barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Instansi
Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan;
f. mengikuti pembahasan temuan hasil pemeriksaan;
g. menatausahakan kertas kerja pemeriksaan dan berita acara pembahasan serta membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
h. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai data Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, Menteri dan/atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan paling sedikit:
a. memeriksa dan/atau meminjam barang bukti dan dokumen pendukung lainnya;
b. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
c. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
d. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
e. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
