Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau c. adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai. (3) Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda