Koreksi Pasal 34
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh data dan informasi tentang:
a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara;
b. indikasi kerugian negara; dan/atau
c. indikasi unsur tindak pidana di luar yang diperiksa,
Instansi Pemeriksa menyampaikan data dan informasi secara terpisah kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
