Koreksi Pasal 33
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
(2) Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri dan Instansi Pemeriksa.
Koreksi Anda
