Koreksi Pasal 31
PP Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP.
(2) Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Koreksi Anda
