Koreksi Pasal 18
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
(2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
(3) Lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
b. lintas wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
