Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK. (2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat: a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa: 1. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1); 2. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, Pasal 31 ayat (1) huruf b, dan Pasal 32 ayat (1) huruf b; atau 3. pengusulan pencabutan penetapan KEK. (3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola: a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; b. dinyatakan pailit; c. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau d. mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola. (4) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola: a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau b. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan. (5) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 3 disampaikan oleh Dewan Nasional kepada PRESIDEN apabila dalam pengoperasian KEK: a. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4); b. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya; c. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau d. terjadi pelanggaran hukum di KEK.
Koreksi Anda