Koreksi Pasal 53
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Administrator melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada Dewan Kawasan.
(2) Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Administrator; dan
b. Dewan Nasional.
Koreksi Anda
