Koreksi Pasal 51
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. pengelolaan barang milik negara/daerah; atau
b. kerja sama pemerintah dan badan usaha.
(2) Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan barang milik negara/daerah, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah sebagai Badan Usaha pengelola.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyertaan modal daerah/negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
