Koreksi Pasal 48
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Administrator dalam menyelenggarakan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) mendapat Pendelegasian Wewenang dari menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, atau bupati/wali kota yang memiliki kewenangan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, fasilitas, dan kemudahan.
(2) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota yang berwenang mengeluarkan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, fasilitas, dan kemudahan di KEK dapat menunjuk penghubung dengan Administrator.
(3) Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.
(4) Administrator memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, perizinan lainya, fasilitas, dan kemudahan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG tidak didelegasikan.
(5) Penunjukan penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.
Koreksi Anda
