Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dibentuk oleh Dewan Kawasan. (2) Administrator bertugas: a. memberikan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya serta nonperizinan yang diperlukan bagi Pelaku Usaha untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK; b. melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK yang dilakukan oleh Badan Usaha pengelola KEK; dan c. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan. (3) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya serta nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Administrator melalui PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya oleh Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (5) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Administrator berwenang memberikan: a. arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan b. teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK. (6) Laporan operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (7) Laporan operasionalisasi KEK secara insidental disampaikan dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera. (8) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi.
Koreksi Anda