Koreksi Pasal 39
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk pembangunan KEK bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. badan usaha; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
