Koreksi Pasal 38
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) KEK merupakan proyek strategis nasional.
(2) Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Dewan Nasional.
Koreksi Anda
