Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau e. badan usaha patungan atau konsorsium. (2) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan badan layanan umum.
Koreksi Anda