Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengusulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian belum menyampaikan persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), persetujuan dan dukungan tersebut diberikan dalam sidang Dewan Nasional. (2) Persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan sidang Dewan Nasional. (3) Persetujuan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota memuat persetujuan atas: a. izin lokasi KEK yang diusulkan; b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. dukungan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (4) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota lokasi KEK belum memberikan persetujuan, Dewan Nasional dapat melakukan pembahasan kembali.
Koreksi Anda