Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Nasional MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.
Koreksi Anda