Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 13 disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh: a. pimpinan Badan Usaha; b. bupati/wali kota; c. gubernur; d. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; atau e. Ketua Dewan Kawasan KPBPB. (2) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan persyaratan pengusulan pembentukan KEK.
Koreksi Anda