Koreksi Pasal 14
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 13 disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh:
a. pimpinan Badan Usaha;
b. bupati/wali kota;
c. gubernur;
d. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; atau
e. Ketua Dewan Kawasan KPBPB.
(2) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan persyaratan pengusulan pembentukan KEK.
Koreksi Anda
