Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat ditetapkan menjadi KEK. (2) Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan KPBPB.
Koreksi Anda