Koreksi Pasal 12
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat MENETAPKAN suatu wilayah sebagai KEK.
(2) Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda
