Koreksi Pasal 11
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
c. Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan
e. badan usaha patungan atau konsorsium.
Koreksi Anda
