Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KEK dibentuk untuk satu atau beberapa zona. (2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. pengolahan ekspor; b. logistik; c. industri; d. pengembangan teknologi; e. pariwisata; f. energi; g. industri kreatif; h. pendidikan; i. kesehatan; j. olah raga; k. jasa keuangan; dan/atau l. ekonomi lain. (3) Zona ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Koreksi Anda