Koreksi Pasal 10
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) KEK dibentuk untuk satu atau beberapa zona.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. pengolahan ekspor;
b. logistik;
c. industri;
d. pengembangan teknologi;
e. pariwisata;
f. energi;
g. industri kreatif;
h. pendidikan;
i. kesehatan;
j. olah raga;
k. jasa keuangan; dan/atau
l. ekonomi lain.
(3) Zona ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf l ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Koreksi Anda
