Koreksi Pasal 9
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi batas alam atau batas buatan.
(2) Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban kepabeanan.
(3) Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.
Koreksi Anda
