Koreksi Pasal 7
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pemerintah Daerah provinsi yang mengusulkan atau menyampaikan pembentukan KEK.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mengusulkan atau menyetujui pembentukan KEK.
(3) Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi:
a. komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan
b. pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan.
Koreksi Anda
