Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kawasan budi daya yang peruntukannya berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda