Koreksi Pasal 5
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. dukungan dari Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di INDONESIA atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
d. mempunyai batas yang jelas.
Koreksi Anda
