Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
Koreksi Anda