Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5371), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda