Koreksi Pasal 57
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum dinyatakan siap beroperasi sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) KEK yang telah beroperasi sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, disesuaikan
pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
