Koreksi Pasal 8
PP Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
