Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda