Koreksi Pasal 4
PP Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.
(3) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
