Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan INDONESIA. (2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan. (3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda