Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. (2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. (3) Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai Politik.
Koreksi Anda