Koreksi Pasal 9
PP Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
(2) Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada Partai Politik juga digunakan untuk operasional sekretariat Partai Politik.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
