Koreksi Pasal 97
PP Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki peserta INDONESIA.
(2) Kepemilikan peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari presentase sebagai berikut:
a. tahun keenam 20% (dua puluh persen);
b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c. tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);
d. tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen); dan
e. tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham.
(3) Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan kepada peserta INDONESIA yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
(4) Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD.
(6) Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.
(7) Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
5. Ketentuan angka 3 dihapus dan angka 5 Pasal 112C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
