Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi. (2) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi: a. peta dan batas koordinat wilayah; b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; c. laporan akhir kegiatan operasi produksi; d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan f. neraca sumber daya dan cadangan. (3) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi. (5) Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali. (6) Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, wajib mengembalikan WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda