Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lahan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota. (2) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. (3) Usulan . . . depkumham.go.id (3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.
Koreksi Anda