Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan: a. berada di dalam atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda