Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan: a. berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan b. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 10 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda