Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional; b. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan c. Kawasan . . . depkumham.go.id c. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota. (2) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas provinsi. (3) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (4) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda