Koreksi Pasal 5
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berada pada kawasan peruntukan pertanian terutama pada kawasan perdesaan.
Koreksi Anda
