Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibantu oleh tim verifikasi. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim verifikasi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dibentuk oleh: a. Menteri untuk tim verifikasi nasional: b. gubernur untuk tim verifikasi provinsi; dan c. bupati/walikota untuk tim verifikasi kabupaten/kota. (4) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berasal dari unsur instansi yang bertanggung jawab di bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan pertanahan.
Koreksi Anda