Koreksi Pasal 3
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional;
d. meningkatkan . . .
depkumham.go.id
d. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani;
e. memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani;
f. mewujudkan keseimbangan ekologis; dan
g. mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.
Koreksi Anda
