Koreksi Pasal 20
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan dan Sekretariat Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Koreksi Anda
