Koreksi Pasal 13
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda
