Koreksi Pasal 11
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau
c. diberhentikan.
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
