Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan. (2) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar; b. menerima dan mengajukan usulan pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; c. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan d. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah. (3) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda