Koreksi Pasal 6
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.
(2) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
b. menerima dan mengajukan usulan pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan
d. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah.
(3) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
