Koreksi Pasal 4
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewajiban Dewan meliputi:
a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
b. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c. merencanakan dan MENETAPKAN kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
