Koreksi Pasal 1
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
4. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada
PRESIDEN dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
5. PRESIDEN adalah PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
7. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
